IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan RPP ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Dalam usulannya, Kemenperin bakal menetapkan 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Selain itu, beleid tersebut bakal mengatur pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” tuturnya.
Rencananya para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi hanya untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.