"Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” ujar Menperin.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, kompetitif, dan tidak terjadi monopoli.
“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” kata dia.
Untuk diketahui, Menperin berharap penyusunan RPP dapat mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, aturan tersebut bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dan sumber energi.
(FRI)