sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Susun RPP Gas Bumi untuk Industri dan Energi, Begini Isinya

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
10/07/2024 10:06 WIB
Kemenperin telah menyiapkan usulan RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi industri dan energi.
Kemenperin Susun RPP Gas Bumi untuk Industri dan Energi, Begini Isinya. (Foto: MNC Media)
Kemenperin Susun RPP Gas Bumi untuk Industri dan Energi, Begini Isinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan RPP ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).

Dalam usulannya, Kemenperin bakal menetapkan 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Selain itu, beleid tersebut bakal mengatur pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” tuturnya.

Rencananya para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi hanya untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. 

Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.

"Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” ujar Menperin.

RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, kompetitif, dan tidak terjadi monopoli.

“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” kata dia.

Untuk diketahui, Menperin berharap penyusunan RPP dapat mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, aturan tersebut bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dan sumber energi.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement