sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Standardisasi Produk Bagi Konsumen

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
20/07/2024 07:37 WIB
pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemenperin Tegaskan Pentingnya Standardisasi Produk Bagi Konsumen (foto: MNC Media)
Kemenperin Tegaskan Pentingnya Standardisasi Produk Bagi Konsumen (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggalakkan implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, langkah ini merupakan sebuah keharusan, demi menjaga hak konsumen dan juga menciptakan persaingan yang sehat.

Dalam paparannya pada Jumat (19/8/2024), pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).

"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Agus.

Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta. Ditemukan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang diamankan dari tiga perusahaan tidak memiliki SPPT-SNI.

Speaker-speaker tersebut kemudian disita lantaran jika ini dibiarkan akan berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Diketahui, speaker diamankan dari tiga perusahaan yakni PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.

Temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement