IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar operasi mendadak (sidak) sebagai bentuk penertiban penerapan azas keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) di kalangan pelaku industri.
Sidak dilakukan melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, dengan menyasar jalur distribusi produk elektronik yang beredar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aksi tersebut, sebanyak puluhan ribu speaker dengan nilai jual hingga Rp10,2 miliar telah diamankan, lantaran tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang diamankan dari tiga perusahaan tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Karenanya, jika dibiarkan tetap beredar, maka berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.