"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Agus, dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2024).
Agus menjelaskan, pengawasan terhadap produk industri merupakan langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait azas K3L.
Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.
Terdapat produk di luar standar yang berasal dari tiga perusahaan yakni PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
"Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut," ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam konferensi pers terkait hasil pengawasan Kemenperin.