sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sidak K3L, Produk Impor Senilai Rp10,2 M Terbukti Tak Kantongi SNI

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
20/07/2024 07:30 WIB
jika dibiarkan tetap beredar, maka berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Kemenperin Sidak K3L, Produk Impor Senilai Rp10,2 M Terbukti Tak Kantongi SNI (foto: MNC media)
Kemenperin Sidak K3L, Produk Impor Senilai Rp10,2 M Terbukti Tak Kantongi SNI (foto: MNC media)

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan," ujar Andi. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement