IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok skema subsidi motor listrik bersama kementerian terkait. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini meski skemanya tidak berupa susbidi.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan skema subsidi motor listrik dengan memberi potongan harga Rp7 juta pada 2023 hingga 2024. Namun, skema pada tahun ini bisa berbeda, yakni dengan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta, di Jakarta, belum lama in.
Sebelumnya, aturan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta mewajibkan masyarakat mengajukan satu NIK KTP untuk satu pembelian motor. Mereka juga harus menunggu verifikasi sebelum bisa mendapatkan unitnya.