"Sehingga kemudahan akses perumahan juga diikuti dengan peningkatan kualitas bangunan rumah yang layak huni," imbuhnya.
Herry mengatakan, rumah yang layak merupakan hak warga negara yang telah diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun, penyediaan perumahan di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi tantangan bersama.
(IND)