sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Akui Terima Banyak Aduan Pendamping Sosial Selewengkan Bansos

Economics editor Widya Michella
11/08/2021 21:48 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) RI tengah merevisi permensos yang bertujuan untuk menjerat para pendamping sosial ketika melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kemensos terima banyak laporan terkait penyalahgunaan wewenang pendamping sosial saat salurkan bansos. (Foto: MNC media)
Kemensos terima banyak laporan terkait penyalahgunaan wewenang pendamping sosial saat salurkan bansos. (Foto: MNC media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) RI tengah merevisi permensos yang bertujuan untuk menjerat para pendamping sosial ketika melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dilakukan karena banyaknya laporan terkait penyalahgunaan wewenang pendamping sosial saat salurkan bansos.

Hingga kini Kemensos menggunakan Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Permensos Nomor 20 tahun 2019 untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dan  berpedoman pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Staff Khusus Menteri (SKM) Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Luhur Budijarso Lulu mengatakan saat ini pendamping sosial yang  menyalahgunakan wewenang langsung diberhentikan. Nantinya di Permensos baru akan ditambahkan ketentuan agar pendamping sosial mengembalikan kerugian negara.

"Betul sedang dalam proses revisi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah untuk pendamping,"papar Luhut saat ditemui dalam acara konferensi sentra vaksinasi IPSM, Rabu,(11/08/2021).

Revisi ini dilakukan karena banyaknya laporan terkait penyalahgunaan wewenang pendamping sosial."Jumlahnya sebenarnya saya gabisa sebutkan karena memang bergerak terus, laporan juga setiap hari ada kita terima, semua kita tindaklanjuti. Kalau betul Kita teruskan proses ke aparat hukum kalau ndak ya kita klarifikasi,"jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement