Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memberikan bantuan berupa kewirausahaan, usaha (warung nasi, las, dan warung soto, steam cuci kendaraan, dan alat pembuatan keset), walker dan nutrisi, dan tongkat penuntun adaptif. Melalui Balai Anak Antasena Magelang disalurkan bantuan Atensi berupa tabungan (untuk 103 anak), nutrisi (52 anak), kebutuhan dasar anak LKSA (307 anak) dengan total nilai Rp405 juta.
Pada pertemuan tersebut, Mensos mengingatkan pemda diberikan kewenangan untuk proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan yang tidak. Jadi saya minta Pemda berperan aktif" kata Mensos demikian dikutip pada laman resmi Kemensos, Sabtu (04/09/2021). (NDA)