"Kami akan memberikan perlindungan, dan saat ini Ombudsman bersama kami sedang menyusun untuk membuat satu tim, jelas perlindungan harus diberikan, karena undang-undang meminta hal itu," sambung Nasrullah.
Terkait masalah pembayaran utang para peternak, Direktur Perbibitan Produksi Ternak Ditjen PKH, Agung Suganda menuturkan, Kementan bakal membuat skema baru dalam pelunasan utang tersebut yang tidak memberatkan para peternak.
"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa utang tetaplah utang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.
"Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran utang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan,” terang Yeka beberapa waktu lalu.
(FAY)