sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan dan JAPPDI Pastikan Hewan Kurban Bebas dari PMK

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
20/06/2023 11:20 WIB
Hewan qurban tersebut dipastikan telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.
Kementan dan JAPPDI Pastikan Hewan Kurban Bebas dari PMK (FOTO:MNC Media)
Kementan dan JAPPDI Pastikan Hewan Kurban Bebas dari PMK (FOTO:MNC Media)

“Setiap sapi atau kerbau yang di keluarkan dari masing-masing provinsi, mesti melalui pemeriksaan darah untuk uji lab dengan hasil mesti sehat, dan hasilnya baru dikeluarkan surat sertifikat veteriner kesmavet dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH,” tukas Asnawi. 

Hal itu disampaikan juga oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan, berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Ditjen PKH seluruh hewan qurban tersebut dipastikan telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan  Hewan atau SKKH. 

Selain itu, semua hewan kurban juga dalam kondisi sehat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

“Hari ini saya cek ear tag, jadi semua hewan kurban yang dari daerah, NTT, NTB maupun Sulawesi harus ada ear tag, dan saya cek tadi yang disini, ada semua” tegas Mentan SYL. 

Di samping itu, Mentan SYL pun juga telah memastikan pasokan hewan qurban secara nasional dalam kondisi aman. Ia telah mengecek langsung ketersediaan hewan qurban di Kandang Kelompok Ternak milik PT. Bima Jaya Farm yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Yasmin, Kota Bogor, Senin (19/6/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement