sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Klaim Sudah Awasi Ketat, Wabah PMK Tetap Menyebar ke 19 Provinsi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/06/2022 14:15 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) berusaha memperketat lalulintas hewan ternak. Hal itu untuk memutus penyebaran virus PMK (penyakit mulut dan kuku).
Kementan Klaim Sudah Awasi Ketat, Wabah PMK Tetap Menyebar ke 19 Provinsi. (Foto: MNC Media)
Kementan Klaim Sudah Awasi Ketat, Wabah PMK Tetap Menyebar ke 19 Provinsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) berusaha memperketat lalulintas hewan ternak. Hal itu untuk memutus penyebaran virus PMK (penyakit mulut dan kuku).

Namun, wabah PMK tetap saja menyebar ke berbagai provinsi. Bahkan data Kementan menyebut penyakit tersebut telah ditemukan di 19 provinsi di Indonesia.

Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah mengatakan banyak hewan-hewan yang lolos siap dikirim. Walaupun telah dilakukan penyiasatan terhadap lalulintas hewan.

“Banyak yang ditemukan di perbatasan, terinfeksi dengan tanda klinis yang ada, disuruh pulang, ini kan jadi pertanyaan, harusnya kan ini ditahan ini barang," ujar Dirjen Nasrullah dalam rapat Koordinasi penanganan PMK, Jumat (24/6/2022).

Nasrullah menjelaskan kalaupun hewan tersebut dikembalikan ke kandang, artinya sudah terdapat potensi penyebaran wabah PMK. Sebab menurutnya penyakit tersebut sangat cepat menular.

"Jadi perkembangan yang sangat cepat PMK ini memang secara teori paling gampang yang satu daratan, dari yang paling berkontribusi dalam penyebaran adalah lewat lalulintas," sambungnya.

Nasrullah mengatakan jumlah populasi sapi di Indonesia yang banyak serta berbarengan dengan momen perayaan Idul Adha menjadi salah satu alasan naiknya kasus dan meluasnya penyebaran wabah PMK.

Bahkan tantangan untuk memperketat lalulintas hewan ternak melalui jalur darat juga ditambah dengan banyaknya jalan-jalan tikus yang menjadi akses alternatif untuk mengirim hewan ternak.

Oleh karenanya, maka bantuan dukungan dari instansi lainnya seperti aparat penegak hukum dan militer menurutnya perlu diterjunkan agar penerapan pengetatan mobilitas hewan bisa dilakukan.

"Maka peran di tingkat TNI sampai dengan kelompok Babinsa di bawah, ini kan banyak jalan tikus, ini kadang tidak dipedulikan oleh orang yang hanya mementingkan usahanya," pungkasnya. (FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement