Pertama adalah pembentukan gugus tugas penangananya PMK, mulai dari level pusat atau nasional, hingga tingkat provinsi Kabupeten. Selain itu juga dilakukan penataan lalulintas hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa penyakit di daerah wabah PMK.
"Kami juga melibatkan pemerintah daerah TNI/Polri serta jajaran wabah PMK, kami telah telah mengeluarkan prosedur pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK," kata Boga.
Seperti diketahui sebelum, pada tanggal 25 Mei 2022, Kementan juga mengumkam adanya wabah PMK di 16 provinsi. Sehingga berselang kurang lebih 3 minggu pada saat ini, jumlahnya kembali bertambah di 18 provinsi se Indonesia.
"Kementan telah menetapakan rancangan aksi penanganan PMK, yang terbagi dalam 3 agenda, yakni agenda SOS, agenda Temporary, dan Agenda Permanen," pungkasnya.
(SAN)