"Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," sambung Arie.
Hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Maka perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN-BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tutup dia. (TYO)