sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR Ajak BUMN Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2021 07:21 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meminta kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menguasai kembali lahan yang dikuasai oleh pihak lain.
Kementerian ATR Ajak BUMN Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga. (Foto: MNC Media)
Kementerian ATR Ajak BUMN Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menguasai kembali lahan yang dikuasai oleh pihak lain.

Hal ini tak lepas dari sejumlah aset berupa lahan milik BUMN yang tersebar di sejumlah lokasi, telah dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat. Seperti aset milik PT KAI maupun PLN.

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN Arie Yuriwin mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” ujar Arie Yuriwin pada keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka BUMN tersebut berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.
 
Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. 

"Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," sambung Arie.

Hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Maka perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

BUMN-BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tutup dia. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement