IDXChannel - Tindakan yang dilakukan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sungguh keterlaluan. Dengan memanfaatkan jabatannya, dia berubah menjadi mafia tanah dengan menjual aset desa senilai Rp3,3 miliar.
Alhasil, D kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan akibat menjual aset milik desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi kepada pihak lain.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelijen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.