Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.
D lalu mengistruksikan kepada tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi. Setelah sertifikat rampung, kata Riyono, tersangka D mengambilnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada YR.
Dalam kasus ini, D dijerat pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak memungkiri hal tersebut. Pasalnya, pengembangan kasus masih berlanjut.
"Kasus ini akan dikembangan," kata Dodi. (TYO)