Sementara itu, pada lokasi permohonan KKPR yang belum terdapat RDTR terintegrasi OSS, penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme persetujuan KKPR atau rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Sedangkan, untuk Persetujuan dan Rekomendasi KKPR, proses penerbitannya dilakukan secara manual dengan mengacu pada RTR selain RDTR ataupun tanpa RTR (khusus untuk kegiatan strategis nasional.
(FAY)