"Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah. KKPR bisa dikeluarkan apabila syaratnya ada RDTR," kata Hadi Tjahjanto dalam acara Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tara Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penyelesaian dan penyediaan RDTR yang sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 ini menjadi fokus Kementerian ATR atau BPN karena RDTR memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 7 Agustus 2023, terdapat 355 RDTR yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada); 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN; 2 RDTR KPN; dan 1 RDTR Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang telah ditetapkan sebagai Perpres.
Namun, baru 183 RDTR Kabupaten atau Kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Untuk lokasi permohonan KKPR yang sudah tersedia RDTR terintegrasi OSS-nya, penerbitan KKPR dilakukan by system melalui mekanisme Konfirmasi KKPR dalam waktu satu hari kerja, sehingga waktu pengurusan proses perizinan berusaha dapat terpangkas secara signifikan.