Dalam pemaparannya Tiko menjelaskan, sampai dengan Februari 2023, masih terdapat 157.000 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp7,4 triliun yang belum dialihkan ke IFG Life. Tertahannya pengalihan polis tersebut karena keterbatasan kapasitas keuangan, di mana tanpa penambahan PMN, pengalihan polis tersebut akan menyebabkan RBC perusahaan di bawah ketentuan OJK.
Hingga Maret 2023, RBC IFG Life saat ini sebesar 127,9 persen atau sedikit lebih di atas dari ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
“Kami mengusulkan agar IFG mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp3 triliun dari dana pencadangan investasi pada APBN 2023 yang sudah disepakati sebagai upaya percepatan penyelesaian restrukturisasi Jiwasraya. Tambahan PMN tersebut diharapkan dapat masuk pada semester pertama atau sekitar Agustus tahun ini,” ujar Tiko
Sementara untuk aset sitaan Rp3,1 triliun dari Kejaksaan Agung, aset tersebut saat ini sudah dalam bentuk cash yang ditempatkan di kas negara. Penggunaan dana hasil sitaan itu tinggal menanti Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa dialihkan ke IFG Life.
“Setelah ini, tidak akan ada lagi tambahan PMN karena dengan permintaan ini, permasalahan polis Jiwasraya tuntas,” katanya.