sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Bakal Larang Ekspor Produk Turunan Timah

Economics editor Rizky Fauzan
24/09/2022 08:00 WIB
Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot.
Kementerian ESDM Bakal Larang Ekspor Produk Turunan Timah. Foto: MNC Media.
Kementerian ESDM Bakal Larang Ekspor Produk Turunan Timah. Foto: MNC Media.

Namun, dia enggan menyebutkan kapan pastinya kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Dia hanya memastikan, pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.

Selain itu, lanjut Arifin, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias hanya sampai 10 Juni 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.

"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," kata Ridwan saat RDP dengan Komisi VII DPR. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement