IDXChannel - Kementerian ESDM mengungkapkan bentuk-bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) yang selama ini terjadi.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pertama, adanya oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. Menurutnya, selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat.
Diungkapkan Maompang, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebih harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten/Kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg.
"Sehingga, pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (3/8/2023).