IDXChannel - Dalam rangka penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan peraturan. Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, mengubah lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (19/5/2021), Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa dengan memperhatikan berbagai faktor, Kementerian ESDM mengevaluasi formula penetapan harga beberapa jenis minyak mentah. Oleh sebab itu pada tanggal 28 April 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
"Dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resminya, Rabu (19/5/2021).
Dalam Keputusan Menteri ESDM itu terdapat 55 jenis minyak mentah Indonesia, di mana jenis minyak Meslu tidak lagi dicantumkan. Perubahan lainnya, jenis minyak Arjuna tidak lagi termasuk dalam minyak mentah utama Indonesia.
Adapun 55 jenis minyak mentah tersebut yakni Minyak Mentah Utama Indonesia yaitu SLC, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip. Sedangkan Minyak Mentah Indonesia Lainnya adalah Anoa, Arjuna, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/ Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/ Pendopo, Kaji/ Matra, Kerapu.