Sebab, kata dia, pencampuran etanol juga lumrah dilakukan oleh industri migas internasional. Bahkan, Brasil mencampur kadar etanol sampai 20 persen ke BBM.
Namun, dijelaskan Laode, yang menjadi poin penolakan adalah tidak adanya kesepakatan bahwa base fuel yang dibeli dicampur etanol. Operator SPBU swasta tetap menginginkan base fuel yang belum terkontaminasi apapun.
"Mereka (badan usaha swasta), sebenarnya tidak ada masalah. Cuma di sini ibarat kalau jual pisang goreng, ada dua cara: direndam dulu, atau setelah digoreng tambahin butiran garam. Sama-sama pisang goreng, tapi mereka maunya pisang goreng saja tanpa campuran garam," kata Laode.
(NIA DEVIYANA)