IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons isu pembatasan gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, membantah kabar tersebut. Justru dia memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
"Tidak ada (pembatasan untuk UMKM), LPG tetap berjalan seperti sekarang," ujar Dadan saat ditemui di sela-sela gelaran Hilir Migas Conference & Expo dan BPH Migas Awards 2024, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Pemerintah berupaya agar LPG 3 Kg diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan alias tepat sasaran.
"Kita memastikan bahwa itu tepat sasaran, tapi tidak ada kebijakan pembatasan. (Itu hoaks?) Iya," kata dia.