sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Siap Gelar Seleksi Penugasan Penyediaan LPG 3 Kg untuk 2025

Economics editor Nia Deviyana
20/06/2024 20:05 WIB
Untuk penugasan pada 2025, seleksi akan dilaksanakan pada semester kedua 2024.
Kementerian ESDM Siap Gelar Seleksi Penugasan Penyediaan LPG 3 Kg untuk 2025. Foto: MNC Media.
Kementerian ESDM Siap Gelar Seleksi Penugasan Penyediaan LPG 3 Kg untuk 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kilogram (Kg). 

Untuk penugasan pada 2025, seleksi akan dilaksanakan pada semester kedua 2024.

"Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Seleksi ini akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, melalui siaran pers, Kamis (20/6/2024). 

Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG

Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Mustika menyampaikan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.

"Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi," kata Mustika.

Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

"Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi," kata Mustika.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement