IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batu bara. Hal itu sejalan dengan program hilirisasi industri untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045.
Insentif pertama berupa pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%. Kedua, pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.
"Insentif ketiga ialah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batu bara yang dikhususkan pada batu bara untuk gasifikasi diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batubara," jelas Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (28/9/2023).