"Kontribusi (UMKM) kepada ekspor memang relatif masih kurang optimal, masih 16 persen, tapi tentu kita akan terus dorong sehingga pertumbuhan dan peran dari UMKM ini akan terus makin meningkat," kata dia.
Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM di daerah sebanyak 2.546 kesepakatan dengan nilai sebesar Rp15,9 triliun, yang melibatkan 725 usaha besar dan 1.505 UMKM.
"Tentu saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Investasi. Kami dari Kementerian UMKM ada dua hal yang sangat bermanfaat buat kami," ujarnya.
(Dhera Arizona)