sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PKP Kebut Program Bedah Rumah, Ditargetkan Selesai November 2026

Economics editor Rohman Wibowo
12/06/2026 08:16 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk tahun 2026.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2026. (Foto: Dok. PKP)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengebut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2026. (Foto: Dok. PKP)

"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," katanya.

Lebih lanjut, Fitrah menguraikan bahwa penyerapan atau realisasi anggaran program BSPS ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Selanjutnya, pengerjaan fisik bangunan di lapangan diharapkan tuntas secara menyeluruh pada bulan berikutnya.

"Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," kata Fitrah.

Untuk menyokong keberlangsungan program BSPS sepanjang 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bantuan stimulan ini disalurkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi lebih layak.

Secara umum, nilai bantuan reguler BSPS dipatok sebesar Rp20 juta per unit rumah. Angka tersebut terbagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan serta Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Namun, besaran ini disesuaikan berdasarkan kondisi geografis. Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler ditetapkan senilai Rp25 juta per unit. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement