Sementara untuk daerah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta kawasan terluar di wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan yang diberikan berkisar hingga Rp40 juta per unit. Penyesuaian nominal bantuan di beberapa wilayah geografis tersebut berimplikasi pada perubahan total kuota penerima manfaat, dari rencana awal sebanyak 400.000 unit menjadi berkisar 375.200 unit rumah.
"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," ujarnya.
Dari sisi sebaran daerah, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan alokasi serta progres pelaksanaan BSPS tertinggi di tahun 2026. Di bawah Jawa Barat, daerah lain yang menunjukkan perkembangan pengerjaan tertinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, serta Sulawesi Selatan.
Penetapan peta alokasi BSPS sendiri didasarkan pada berbagai indikator terukur, mulai dari jumlah rumah tidak layak huni, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga indeks kedalaman kemiskinan di tiap daerah.
Dengan pendekatan ini, Kementerian PKP berupaya memastikan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran sekaligus mempercepat pengurangan backlog rumah tidak layak huni di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)