IDXChannel – Guna mengimplementasikan prinsip kontruksi berkelanjutan yang dengan material tepat guna ramah lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong penggunaan Semen Non OPC.
"Salah satunya adalah material semen ramah lingkungan yang lebih dikenal dengan nama Semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/10/2023).
Menurutnya, salah satu upaya untuk mengimplementasikan prinsip konstruksi berkelanjutan adalah dengan penggunaan material tepat guna yang ramah lingkungan. Semen sendiri merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi. Dalam hal ini, penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan.
Kementerian PUPR, jelas Rachman, telah terdapat beberapa regulasi yang menjelaskan tentang tata cara maupun instruksi penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan Konstruksi, antara lain melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen Non OPC sesuai jenis bangunan konstruksi.
Selain Surat Edaran, juga telah diterbitkan Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC Pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan upaya untuk mendorong penggunaan semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.