“Usulan calon lokasi BSPS dilakukan dari Bupati/ Walikota maupun kementerian / Lembaga terkait. Usulannya mengacu pada basis data terpadu yang dilengkapi dengan data RTLH dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah swadaya,” kata Khalawi.
Khalawi menerangkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki jumlah kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan yang cukup tinggi. Dari data BKKBN Provinsi Bangka Belitung, jumlah RTLH berjumlah sekitar 18.954 unit, sedangkan backlog perumahan tahun 2020 sebanyak 51.228 unit.
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, selama lima tahun mulai 2016 hingga 2020 pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membantu sebanyak 9.892 unit rumah. Rinciannya adalah di tahun 2016 sebanyak 1.183 unit, 2017 (1.988 unit), 2018 (2.000 unit), 2019 (2.276 unit), dan 2020 (2.445 unit).
Adapun jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok.
“Untuk tahun 2021 kami mentargetkan Program BSPS sebanyak 750 unit rumah di Provinsi Bangka Belitung. Pelaksanaannya tersebar secara merata di tujuh kabupaten kota yakni Bangka (100 unit), Bangka Barat (100 unit), Bangka Tengah (100 unit), Bangka Selatan (100 unit), Belitung (110 unit), Belitung Timur (140 unit) dan Pangkal Pinang (100 unit),” terangnya. (SNP)