Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Ketentuan tersebut diatur lewat Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014.
Lebih lanjut, Zainal Fatah mengatakan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal Fatah.
"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," pungkasnya.
(FRI)