IDXChannel - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan saat ini pembangunan Tol IKN masih terkendala masalah lahan untuk beberapa segmen.
Pasalnya, tidak semua tanah di IKN dan sekitarnya punya status tanah yang sudah bebas untuk dilakukan pembangunan. Beberapa wilayah statusnya tanahnya Aset Dalam Penguasaan (ADP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saat ini Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol IKN Tahap pertama yang menjadi akses masuk dari arah Balikpapan atau Samarinda menuju IKN. Pembangunan Tol IKN menjadi bagian dari Tol Balsam (Balikpapan - Samarinda)," ujar Danis saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (19/2/2024).
Pada tahap 1, pembangunan Jalan Tol IKN sudah berjalan pada tiga seksi, yakni Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km. Ketiga seksi ini ditargetkan rampung dan fungsional pada Juli 2024.
Namun, untuk seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI, yang juga menjadi bagian dari Tahap 1 masih terkendala masalah pembebasan lahan milik Kemenkeu.
"Cuma untuk 6a dan 6B, kita masih berusaha masalah tanah disitu, kan waktu itu seksi 3A sudah jalan, 3B, 5A sudah jalan, nah terus yang 6A dan 6B sudah kontrak, cuma 6A dan 6B ini ada yang status tanahnya masih dalam aset dalam penguasaan di bawah Kemenkeu, disana juga masih ada masyarakat," ujar Danis.