IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan aturan baru untuk mendorong penerapan ‘green infrastructure’ di Indonesia. Hal itu juga sebagai upaya mengurangi limbah dan menekan emisi karbon.
Green infrastructure memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity.
“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023).
Dalam sektor bangunan gedung, ‘green infrastructure’ diwujudkan melalui konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH). PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.
Kementerian PUPR juga telah menyiapkan perangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung.