sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Marketplace 50 persen untuk Pelaku Usaha

Economics editor Tangguh Yudha
29/08/2026 10:43 WIB
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen bagi pelaku UMKM.
Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Marketplace 50 persen untuk Pelaku Usaha. (Foto: Ilustrasi)
Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Marketplace 50 persen untuk Pelaku Usaha. (Foto: Ilustrasi)

Faisal menjelaskan, pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Dalam pengajuan tersebut, seller atau merchant wajib mencantumkan sejumlah informasi, antara lain nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta data produk yang dijual.

Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil.

Data pelaku usaha yang lolos verifikasi awal kemudian diteruskan kepada platform PMSE untuk menjalani verifikasi tahap kedua.

Platform akan memastikan seller telah terverifikasi sebagai usaha mikro dan kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak masuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement