“Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri,” ujar Faisal.
Selain wajib menjual produk dalam negeri, penerima insentif harus tetap berada dalam skala usaha mikro dan kecil. Seller juga tidak boleh masuk kategori high risk user maupun sedang menjalani proses penegakan hukum.
Pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut.
(Shifa Nurhaliza Putri)