IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal membuka posko untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Posko ini dibuka di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, posko yang dibentuk akan mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Kita akan membentuk posko ya untuk membantu teman-teman yang ter-PHK itu dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP," ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dalam pendirian posko JHT-JKP, Kemenaker berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
"Dan kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jadi ini memang menjadi fokus kami seperti yang saya sampaikan saat konferensi versi yang lalu," kata dia.
Soal operasional posko, Yassierli belum merinci lebih detail. Kendati begitu, dia memastikan Kemnaker terus mengawal program JHT dan JKP bagi karyawan Sritex yang menjadi korban PHK.