IDXChannel - Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dipastikan bakal mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.
Komitmen itu disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).