Soal waktu pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat memastikannya. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.