IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta Kurator PT Danbi International memperjelas status buruh setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pada 10 Februari 2025.
Dalam status pailit, 2.079 karyawan perusahaan yang mengoperasikan pabrik pembuat bulu mata palsu di Garut, Jawa Barat (Jabar) ini belum mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meskipun mereka tidak sedang bekerja.
“Harapan saya, Kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama,” ujar Noel ketika berdialog langsung dengan karyawan di depan pabrik PT Danbi, Senin (3/3/2025).
Noel menilai perkara tersebut membuat status pekerja menjadi tidak jelas lantaran tidak bekerja dan tidak menerima hak-hak mereka, sekalipun belum ada PHK.