sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenaker Minta Kurator Perjelas Status Buruh Danbi Usai Dinyatakan Pailit

Economics editor Suparjo Ramalan
04/03/2025 07:50 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta Kurator PT Danbi International memperjelas status buruh setelah dinyatakan pailit.
Wamenaker Minta Kurator Perjelas Status Buruh Danbi Usai Dinyatakan Pailit. (Foto MNC Media)
Wamenaker Minta Kurator Perjelas Status Buruh Danbi Usai Dinyatakan Pailit. (Foto MNC Media)

Menurutnya, kejelasan soal PHK diperlukan. Sebab, akan menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk mendapatkan pesangon hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai informasi, puluhan buruh mengadu kepada Wamenaker terkait status mereka yang ngambang, termasuk gaji yang belum seluruhnya dibayarkan perusahaan. 

“Gajian yang biasanya pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan, 20 Februari lalu, kami tak dapat gaji lagi,” ujar Risna, Koordinator Buruh.

Risna juga mengaku sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang di kisaran Rp2.186.000 per bulan, juga dipotong sebesar 35 persen.

“Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan,” kata Risma.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement