IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sebagai upaya mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan industri.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang terdampak perubahan ekonomi tetap memiliki kesempatan meningkatkan kompetensinya. Dengan keterampilan baru, mereka memiliki peluang untuk kembali bekerja atau membangun usaha sendiri," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya, Afriansyah menuturkan pemerintah telah menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi sekitar 50.000 pekerja sepanjang 2026 sebagai upaya mengantisipasi dampak PHK di tengah tekanan ekonomi global.
“Kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling, ya, atau mereka mau melakukan pelatihan-pelatihan yang kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini," ujar dia.
Afriansyah menambahkan, PHK tidak selalu bisa dicegah mengingat perusahaan biasanya mengambil langkah tersebut karena sudah berada pada situasi terdesak.
Meski demikian, dia menegaskan PHK harus dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Hal itu yang terus dikawal oleh pemerintah.
“Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)