Meski demikian, dia menegaskan PHK harus dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Hal itu yang terus dikawal oleh pemerintah.
“Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)