IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," kata Anwar dalam keterangan resmi Selasa (26/6/2024).
Anwar menjelaskan tiga regulasi tersebut. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang.
Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.