IDXChannel - Pemerintah menyiapkan aturan baru perihal perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin yang diatur perihal Bonus Hari Raya (BHR). Tak hanya itu, ada aturan lain juga yang berkaitan dengan perlindungan bagi mereka.
"Tidak hanya BHR, tapi semua yang perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengumudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Nantinya, Sekretariat Negara (Setneg) akan mengoordinasikan regulasi baru tersebut. Dia sendiri belum dapat memastikan waktu penerbitannya.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara, lantas itu termanifestasi dengan nanti sekretariat negara akan mengoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” kata dia.