IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan mempekerjakan pekerja seusai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), atau mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna, memastikan pihaknya terbuka dalam menerima pengaduan jika pekerja menerima pekerjaan yang mengancam kesehatan dan keselamatan.
"Kalau bicara tentang pengaduan, kita terbuka lebar, beberapa portal pengaduan, misalnya pusat bantuan, bahkan kita juga bisa melalui sosial media resmi Kemnaker (Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain) kita buka lebar, pribadi silakan saja, aduan pasti kita respons," ujar Yuli dalam sesi diskusi Membangun Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa (20/9/2022).
Yuli menjelaskan setelah menerima pengaduan maka pihaknya bakal dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada perusahaan yang dalam hal tersebut sebagai pemberi kerja.
"Kalau terjadi sesuatu tentu kita lakukan penindakan, akan kita periksa pihak yang mempekerjakan, yang memerintahkan dia yang bertanggung jawab," kata Yuli.
"Karena Ketenagakerjaan itu pasti ada perintah dan ada yang diperintah, nah ini pengusaha lah yang bertanggung jawab untuk menjalankan keselamatan kerja," sambung dia.