Yuli mengeklaim pihaknya sudah mempunyai mekanisme untuk melakukan pengawasan di sektor Ketenagakerjaan, baik yang ada di daerah maupun yang berada di pusat.
"Ada namanya pemeriksaan rutin dan berkala, ada pemeriksaan ulang karena kasus, nah ini yang kita lakukan," sambungnya.
Selain itu menurut Yuli juga ada ahli K3 yang punya fungsi untuk melakukan pengawasan langsung pada sektor ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja.
"Di samping itu kita ada kembangkan ahli K3, salah satu tugas fungsi K3 adalah membantu pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan penerapan norma K3 atau persyaratan K3, nah ahli K3 ini mempunyai kewajiban melaporkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya. (NIA)